LATAR BELAKANG
Pengembangan
Diri merupakan bentuk perwujudan dari aktualisasi diri dari setiap individu
mempunyai kekuatan yang bersumber dari dirinnya. Penjabaran diatas dituangkan
oleh pemerintah melalui undang-undang No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa
Aparatur Sipil Negara adalah Profesi yang memiliki kewajiban mengola dan
mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya, sebab
pengembangan diri merupakan bentuk perwujudan dan aktualisasi diri.
Dipihak lain Revolusi mental adalah ikhtiar untuk
mencapai tujuan utama pengembangan nasional, yaitu meningkatkan kualitas hidup
manusia dan masyarakat indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar