Minggu, 06 Agustus 2017

Pengembangan Diri ( Latar Belakang )



LATAR BELAKANG
            Pengembangan Diri merupakan bentuk perwujudan dari aktualisasi diri dari setiap individu mempunyai kekuatan yang bersumber dari dirinnya. Penjabaran diatas dituangkan oleh pemerintah melalui undang-undang No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah Profesi yang memiliki kewajiban mengola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya, sebab pengembangan diri merupakan bentuk perwujudan dan aktualisasi diri.
Dipihak lain Revolusi mental adalah ikhtiar untuk mencapai tujuan utama pengembangan nasional, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat indonesia.
          
Berkaitan dengan pelayanan publik dikaitkan dengan 3 keyakinan dasar PNS, yakni ia mau berubah, ia harus berubah dan ia dapat berubah. Merujuk pada hal-hal tersebut di atas BP PAUD dan Dikmas Sulut yang merupakan UPT Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I  merasa perlu untuk melaksanakan diklat Pengembangan Diri bagi PNS Provinsi Sulut untuk memberikan motivasi revolusi mental dan mengaktulisasikan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kepala Balai Sampaikan Selamat Tahun Baru 2019

Manado - Tahun 2018 telah kita lewati dengan meninggalkan berbagai kenangan dalam kehidupan kita. Selamat datang tahun 2019. Tahun harapa...